Materi Pkn Kelas Xii Semester 2 Bab Pers Ppt
Materi Pkn Kelas Xii Semester 2 Bab Pers Ppt ->>> https://bytlly.com/2ty8XN
Pers: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Pers adalah salah satu lembaga sosial yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Pers adalah media komunikasi massa yang menyampaikan informasi, pendapat, dan hiburan kepada khalayak luas. Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pendidikan politik, dan pemberdayaan masyarakat.
Bab ini akan membahas tentang pengertian pers, fungsi pers, dan jenis-jenis pers yang ada di Indonesia. Bab ini juga akan mengulas tentang peran pers dalam demokrasi dan hak asasi manusia, serta tantangan dan regulasi yang dihadapi oleh pers di era digital.
Pengertian Pers
Pers berasal dari kata press dalam bahasa Inggris yang berarti cetak. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, pers tidak hanya mencakup media cetak seperti koran dan majalah, tetapi juga media elektronik seperti radio, televisi, dan internet.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers juga dapat diartikan sebagai kegiatan atau profesi jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis. Wartawan atau jurnalis adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik untuk dipublikasikan melalui media pers.
Fungsi Pers
Pers memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat, antara lain:
Fungsi informatif: Pers berfungsi untuk memberikan informasi yang akurat, aktual, dan relevan kepada masyarakat tentang berbagai peristiwa, fakta, ide, atau opini yang terjadi di dalam dan luar negeri.
Fungsi edukatif: Pers berfungsi untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada masyarakat tentang berbagai hal yang bermanfaat bagi kehidupan individu maupun kolektif.
Fungsi hiburan: Pers berfungsi untuk memberikan kesenangan, relaksasi, dan stimulasi kepada masyarakat melalui berbagai bentuk hiburan seperti cerita, humor, musik, film, atau permainan.
Fungsi kontrol sosial: Pers berfungsi untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah, lembaga negara, lembaga swasta, organisasi masyarakat sipil, atau individu yang berpengaruh dalam masyarakat. Pers juga berfungsi untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat serta menyalurkannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Fungsi pendidikan politik: Pers berfungsi untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pers juga berfungsi untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia
Jenis-Jenis Pers
Pers dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan media, sifat, dan isi yang digunakan. Berikut adalah beberapa jenis pers yang ada di Indonesia:
Pers cetak: Pers yang menggunakan media kertas sebagai alat penyampaian informasi, seperti koran, majalah, tabloid, buletin, atau komik.
Pers elektronik: Pers yang menggunakan media elektronik sebagai alat penyampaian informasi, seperti radio, televisi, atau internet.
Pers nasional: Pers yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan memiliki cakupan yang luas dan beragam.
Pers lokal: Pers yang menjangkau wilayah tertentu di Indonesia dan memiliki cakupan yang terbatas dan spesifik.
Pers umum: Pers yang menyajikan informasi tentang berbagai bidang dan topik yang menarik bagi masyarakat luas.
Pers khusus: Pers yang menyajikan informasi tentang bidang atau topik tertentu yang menarik bagi kelompok tertentu.
Peran Pers dalam Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Pers memiliki peran penting dalam menjaga dan memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Pers dapat melakukan hal-hal berikut:
Menyuarakan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum.
Menjaga keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan sebagai prinsip dasar demokrasi.
Mengadvokasi kepentingan publik dan melindungi hak-hak masyarakat yang tertindas atau terdiskriminasi.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan politik.
Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. 061ffe29dd